Halaman

Senin, 28 Januari 2013

Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)


Pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan yang tidak berkelanjutan
Tulisan ini akan membahas mengenai pengertian umum pembangunan berkelanjutan, dimensi serta konsep pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan perkotaan.

Pengertian Umum Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan saat ini tanpa perlu merusak atau menurunkan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
 
Pada dasarnya konsep ini merupakan strategi pembangunan yang memberikan batasan pada laju pemanfaatan ekosistem alamiah dan sumberdaya yang ada didalamnya. Ambang batas ini tidak absolut (mutlak) tetapi merupakan batas yang luwes (flexible) yang bergantung pada teknologi dan sosial ekonomi tentang pemanfaatan sumberdaya alam, serta kemampuan biosfer dalam menerima akibat yang ditimbulkan dari kegiatan manusia.
Dengan kata lain, pembangunan berkelanjutan adalah semacam strategi dalam pemanfaatan ekosistem alamiah dengan cara tertentu sehingga kapasitas fungsionalnya tidak rusak untuk memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia.
Hal ini bukan saja untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat generasi mendatang. Dengan demikian diharapkan bahwa kita tidak saja mampu melaksanakan pengelolaan pembangunan yang ditugaskan (to do the thing right), tetapi juga dituntut untuk mampu mengelolanya dengan suatu lingkup yang lebih menyeluruh (to do the right thing)

Dimensi
Secara garis besar, pembangunan berkelanjutan memiliki empat dimensi yaitu, dimensi ekologis, dimensi sosial-ekonomi-budaya, dimensi sosial politik dan dimensi hukum-kelembagaan.

Dari sisi dimensi ekologis, secara prinsip agar dapat terjaminnya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diperlukan :
    1. Keharmonisan spasial (spatial suitability)
    2. Kapasitas asimilasi
    3. Pemanfaatan berkelanjutan
Syarat keharmonisan spasial adalah suatu wilayah pembangunan seperti kota dan kabupaten diharapkan tidak seluruhnya diperuntukan bagi zona pemanfaatan tapi harus pula dialokasikan sebagiannya untuk kawasan konservasi maupun preservasi. Keberadaan kawasan konservasi dan preservasi dalam suatu wilayah pembangunan sangat vital dalam memelihara berbagai proses penunjang kehidupan seperti membersihkan limbah secara alami, siklus unsur hara dan hidrologi serta sumber keanekaragaman hayati.

Dari dimensi sosial ekonomi, pola dan laju pembangunan harus dikelola sedemikian rupa sehingga total permintaannya (demand) terhadap sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan tidak melampaui kemampuan suplainya. Kualitas dan jumlah permintaan tersebut ditentukan oleh jumlah penduduk dan standar kualitas kehidupan masyarakatnya. Secara sosial-ekonomi, konsep pembangunan berkelanjutan mensyaratkan bahwa manfaat yang diperoleh dari kegiatan pembangunan suatu daerah harus diprioritaskan untuk kesejahteraan penduduk.

Pada umumnya, permasalahan kerusakan lingkungan bersifat eksternalitas. Artinya, pihak yang menderita akibat kerusakan tersebut bukanlah si pembuat kerusakan, melainkan pihak yang biasanya masyarakat miskin dan lemah. Ciri lain dari kerusakan lingkungan adalah bahwa akibat dari kerusakan biasanya muncul setelah beberapa waktu, ada semacam time lag. Mengingat karakteristik permasalahan lingkungan tersebut, maka hanya dengan sistem dan suasana politik yang transparan dan demokratis, pembangunan berkelanjutan dapat dilaksanakan. Tanpa kondisi politik seperti ini, kerusakan lingkungan dapat bergerak lebih cepat dibandingkan upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Pada akhirnya, pelaksanaan pembangunan berkelanjutan mensyaratkan pengendalian diri dari setiap warga dunia untuk tidak merusak lingkungan. Persyaratan yang bersifat personal ini dapat dipenuhi melalui penerapan sistem peraturan dan perundang-perundangan yang berwibawa dan konsisten, serta dibarengi dengan penanaman etika pembangunan berkelanjutan pada setiap warga dunia.

Konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainability) dalam Pembangunan Perkotaan
Konsep ini telah menjadi pola pikir dan pola tindak baru dalam upaya penataan ruang kota saat ini. Kegiatan penataan ruang perkotaan di Indonesia, baik yang menyangkut perencanaan tata ruang (termasuk peninjauan kembali), pemanfaatan ruang, maupun pengendalian pemanfaatan ruang; dengan demikian harus mengedepankan pola pikir dan pola tindak ini.

Konsep pembangunan berkelanjutan pada dasarnya mengandung tiga elemen dasar; tidak hanya elemen tradisional 'lingkungan' tetapi juga elemen 'sosial' dan 'ekonomi' dari pembangunan yang harus disertakan. Aspek 'manusia' kemudian menjadi salah satu isu sentral dalam pelaksanaan pembangunan perkotaan.

Di lain pihak, secara teknis konsep pembangunan berkelanjutan dalam penaatan ruang perkotaan mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemanfaatan sumber daya perkotaan dengan menimbang wilayah yang lebih luas
  2. Pengembangan bentuk dan struktur perkotaan yang hemat energi
  3. Pemanfaatan lahan perkotaan yang menghindari kawasan peka lingkungan
  4. Penggunaan prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu dasar dalam penilaian usulan pembangunan kegiatan yang diduga akan memberi dampak penting terhadap lingkungan hidup perkotaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar