Administrasi Publik atau dulu dikenal
Administrasi Negara pada dasarnya adalah sebuah bentuk kerjasama
administrativ yang dikerjakan oleh 2 orang atau lebih demi mencapai
tujuan bersama. Goal dari administrasi publik itu sendiri adalah Public
Service atau Pelayanan Publik. Administrasi publik memiliki kajian ilmu
tentang Politik, Hukum, Sosial serta Manajemen.
Salah satu tugas dari Administrasi
Publik adalah pembuat kebijakan atau Policy Maker yang dikenal dengan
Kebijakan Publik. Artinya para administrator ini membuat suatu kebijakan
dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di
Publik ( masyarakat ).
Beberapa pakar negarawan yang mendefinisikan administrasi publik banyak sekali. Inilah beberapa pakar negarawan:
- Gerald Caiden:
Administrasi negara meliputi setiap bidang dan aktifitas yang menjadi sasaran kebijaksanaan pemerintah, termasuk proses formal dan kegiatan-kegiatan DPR, fungsi-fungsi yang berlaku dalam lingkungan pengadilan dan kegiatan-kegiatan dari lembaga militer.
- Dwight Waldo:
Public Administration is the organization and management of men and materials to achieve the purposes of government (Administrasi Publik adalah organisasi dan manajemen dari orang-orang dan bahan-bahan untuk mencapai tujuan pemerintah)
- Soesilo Zauhar ( Dosen Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya ):
Administrasi negara/ publik adalah proses kerjasama yang berlaku dalam organisasi publik dalam rangka memberikan pelayanan publik.
Administrasi publik, seperti yang
dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus (1953), adalah sebuah disiplin
ilmu yang terutama mengkaji cara-cara untuk mengimplementasikan
nilai-nilai politik. Hal tersebut sejalan dengan gagasan awal Wilson
dalam Shafritz dan Hyde (1992) yang dianggap sebagai orang yang
membidani lahirnya ilmu administrasi publik modern di Amerika Serikat.
Wilson mengemukakan bahwa disiplin
administrasi publik merupakan produk perkembangan dari ilmu politik.
Namun Wilson mengusulkan adanya pemisahan disiplin administrasi dari
ilmu politik. Gagasan ini kemudian dikenal sebagai dikotomi
politik-administrasi. Sejak itu, selama satu abad lebih, administrasi
publik baik sebagai bidang studi maupun sebagai profesi terus
berkembang.
Kajian tentang administrasi publik tidak
terlepas dari organisasi pemerintah dalam penanganan masalah-masalah
publik. Bellone (1982:1) berpendapat bahwa the discipline of public
administration is predicated on the study of organization. Teori
organisasi, hipotesis tentang perilaku manusia dalam organisasi
pemerintahan yang kompleks dan teori administrasi serta hipotesis
tentang perilaku manusia dalam kelompok kerja, merupakan dasar dalam
teori administrasi publik. Hingga dapat dijelaskan bahwa administrasi
publik berbicara tentang perilaku manusia dalam organisasi pemerintah.
Bahkan Shafritz dan Russell (2005:5) mengemukakan bahwa it is easy to
define administration if you are content with being simplistic: it is
governmnet in action – the management of public affairs on the
implementation of public policies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar