Ecara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara,
politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika
yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322
SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata
politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon
politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat
kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau
lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat
politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia,
misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat,
ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia
berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan
bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk
kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan
orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang
dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara.
Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu
kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan
(policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik
(politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan
(decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem
politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari
sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power)
dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina
kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam
proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan
(persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur
paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of
intent) belaka.
Politik merupakan
upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun
banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di
lingkungan kekuasaan negara atau
tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam
beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik,
baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan
lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari
seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang
(private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk
partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar